Serang – Mendekati hari pemilihan umum yang akan digelar pada 14 Februari tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTB di lokasi khusus dan progres data pemilih potensial non KTP-Elektronik pada pemilu tahun 2024.
Rapat Koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto yang juga didampingi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang pada Jum'at(05/01/2024)
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Banten, M. Ali Zaenal Abidin yang sekaligus memberikan sambutannya pada kegiatan Rakor kali ini. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait Pelayanan Pindah Memilih oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, A. Munawar.
Dalam pemaparannya Munawar menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tambahan merupakan Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dodot Adikoeswanto juga menyampaikan dalam Diskusi bersama pada rapat koordinasi kali ini bahwa akan melakukan pengecekan penghuni baru yang masuk pada kriteria pemilih sesuai dengan peraturan PKPU nomor 7 tahun 2022 pasal 4 yang masih berada di Rutan/Lapas pada saat pemilu tahun 2024 dan memiliki Nomor Induk Kependudukan(NIK).
"Kami juga berharap dukungan dari seluruh stakeholder terkait agar proses pemilihan umum nanti berjalan dengan lancar."ujar Dodot
Kegiatan Rapat Koordinasi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan, Bawaslu dan DP3AKKB yang ada di wilayah Banten(Humas Kemenkumham Banten)