Serang – Rabu (17/08/2022) Sebanyak 7.210 orang narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum pada Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022.
"Remisi Umum dalam Rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022, diberikan kepada 7.210 narapidana. Dengan rincian, Remisi Umum 1 atau pengurangan sebagian diberikan kepada 6.985 narapidana. Serta Remisi Umum 2, atau langsung bebas diberikan kepada 225 narapidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dalam Pemberian Remisi WBP Wilayah Banten di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).
Tejo Harwanto menyebut, tujuan pemberian remisi yang dirangkai dalam acara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke -77 diharapkan mampu menyadarkan kepada semua, khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan.
"Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Negara kepada para WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," jelasnya.
Tejo Harwanto berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Dia juga berharap, nantinya warga binaan tersebut dapat kembali menjadi masyarakat yang baik.
Mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini turut berharap, program-program pelatihan yang diikuti para Warga Binaan di Lapas dapat memberikan manfaat bagi dirinya dalam menyongsong kehidupan ke depan.
"Kita harapkan, yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi. Selama pembinaan di Lapas, kita harapkan, pengetahuan-pengetahuan, kemandirian, kita melatih mereka. Ada yang menjadi tukang, ada yang kerajinan tangan, ada yang jadi penari dan lain-lain, dapat menjadi warga negara berguna bagi bangsa dan negara, dan keluarga mereka," tuturnya.
Acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia turut dihadiri oleh Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, jajaran forum komunimasi provinsi Banten, perwakilan Ketua DPRR Provinsi Banten, OPD se-Wilayah Banten, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Banten serta kepala Unit Pelaksana Teknis
Adapun secara rinci remisi yang berikan dari Lapas Kelas I Tangerang sebanyak RK I 1.163 RK II 60, Lapas Kelas IIA Cilegon RK I 1.709 RK II 57, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang RK I 1.758 RK II 17, LPP Kelas IIA Tangerang RK I 235 RK II 8, Lapas Kelas IIA Serang RK I 614 RK II 7, Lapas Kelas IIA Tangerang RK I 236 RK II 11, Lapas Kelas III Rangkasbitung RK I 42 RK I 1 orang, Lapas Kelas IIB Terbuka Ciangir RK I 10 orang, LPKA Tangerang RK I 59 RK II 3, Rutan Kelas I Tangerang RK I 916 RK II 55, Rutan Kelas IIB Pandeglang RK I 120 RK II 3, Rutan Kelas II B Serang RK I 123 RK II 3 orang (Humas Kumham Banten)