Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyebutkan sebanyak 6.972 Narapidana di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten terima Remisi Umum pada Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Kamis (17/08) hari ini.
Dari jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2023 tersebut, 6.787 di antaranya menerima RU I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 185 lainnya menerima RU II atau langsung bebas.
"Lapas/Rutan penerima remisi terbanyak yaitu Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejumlah 2.096 orang, disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.628 orang, dan Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 943 orang," kata Tejo Harwanto dalam Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIA Serang.
Tejo Harwanto mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
Dia menambahkan, pemberian remisi diharapkan mampu menyadarkan para narapidana bahwa mereka merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Tejo Harwanto.
“Juga, menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Sehingga nantinya narapidana tersebut dapat kembali menjadi masyarakat yang baik”, sambungnya.
Acara penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, jajaran Forkopimda Banten, Perwakilan DPRD Provinsi Banten, OPD se-wilayah Banten, Pimpinan Tinggi Pratama serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. (Humas Kemenkumham Banten)