Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dodot Adikoeswanto memberikan perhatian terhadap pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia bagi Kelompok rentan.
Hal ini disampaikannya pada Apel pagi pegawai di Lingkungan Kemenkumham Banten yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan, administrator, pengawas, JFT/Pengawas, Senin (29/07/2024).
“Penilaian atas pengelolaan pelayanan publik yang ramah Hak Asasi Manusia bagi kelompok rentan akan dilaksanakan pada Agustus hingga September 2024, untuk seluruh jajaran mohon dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Penilaian pelayanan publik yang ramah Hak Asasi Manusia bagi kelompok rentan dilakukan dengan lokus, bagi Kantor Wilayah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Bagi Unit Pelaksana Teknis akan dilakukan pada Kanim Ponorogo, Lapas Perempuan Malang, Kanim Bogor, dan Lapas Muara Enim.
Oleh karena itu, Dodot meminta seluruh jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk mempersiapkan, melakukan pengecekan dan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penilaian.
“Hal ini bukan lagi menjadi tugas perseorangan, namun sudah menjadi tanggungjawab seluruh jajaran untuk mempersiapkan pelayanan publik bagi kelompok rentan ini,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)