Serang – Tiga Kepala Desa atau Lurah Provinsi Banten berhasil lolos meraih penghargaan Nonlitigation Peacemaker pada Penganugerahan Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Sabtu lalu.
Atas kontribusi ini, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada ketiga kepala desa/lurah, Rabu (05/06/2024).
Penghargaan atas komitmen penuh menjadi Juru Damai Desa/Kelurahan serta Kontribusi Aktif dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 diberikan kepada Syafardi Singa Wiharja Kepala Desa Warasinga Kabupaten Pandeglang, Desi Kurniawati Kades Prabugantungan kabupaten Lebak dan Teten Haryanto lurah Babakan Kota Tangsel.
Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto menyampaikan selamat dan apresiasinya dalam kegiatan Rapat Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum yang diselenggarakan di Bale Soepomo Kemenkumham Banten.
“Selamat kepada Kepala Desa dan Lurah yang sudah mengikuti Paralegal Justice Award dan mendapatkan penghargaan penghargaan Nonlitigation Peacemaker,” ujarnya.
Paralegal Justice Award sendiri merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Sebagai tokoh Kepala Desa/Lurah harus bisa analisis serta mengambil tindakan atau keputusan yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya. (Humas Kemenkumham Banten)