Serang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Meidy Firmansyah meminta jajaran Kantor Wilayah untuk mempelajari Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, Selasa (23/07/2024).
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 berisikan mengenai Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Rabu lalu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menyampaikan mengenai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mati kita pelajari dan pedomani bersama,” ujarnya.
Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Pada Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pengarusutamaan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang akan di muat dalam peraturan yang akan dibuat, sehingga prinsip HAM akan terjalani dengan sangat baik.
Apel pagi turut diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan, administrator, pengawas, JFT/Pelaksana, serta PPNPN (Humas Kemenkumham Banten)