Tangsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan rapat koordinasi dengan bagian hukum pemerintah kota Tangerang Selatan, Rabu (07/02/2024).
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka Pelaksanaan Pengisian Formulir Kuesioner dan Pengumpulan Data Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Seperti yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk Memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
"Dilaksanakannya Kabupaten/Kota Peduli HAM ini juga bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P5HAM.
Dalam hal penilaian ini, narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Galih Ramadian menjabarkan dua kelompok kriteria KKPHAM serta tiga indikatornya.
Dua kelompok kriteria KKPHAM meliputi Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sedangkan tiga kriteria penilaian meliputi struktur, proses dan hasil.
Di awal tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sudah dapat mengunduh formulir data penilaian di laman www.ham.go.id dan mengisi formulir yang disediakan hingga nantinya akan melewati tahapan-tahapan selanjutnya (Humas Kemenkumham Banten)