Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cilegon, Rabu (08/05).
Dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Azizah Rahmanawati, Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Maksud dan tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tersebut dipaparkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cilegon selaku Pemrakarsa.
Menanggapi, Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyatakan bahwa sebaiknya Perda dibuat dalam bentuk Perda Perubahan dan bukan Perda Baru yang mencabut Perda yang lama.
Tim menilai, jumlah pasal yang ada dalam Draf Raperda yang baru belum melebihi dari ketentuan batas minimal 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah Pasal sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)