Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi 4 Raperwal Kota Serang, Kemenkumham Banten Berikan Tanggapan

240d5d83 b5b7 4375 9f11 2b4fd09e3c62

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 Rancangan Peraturan Wali Kota Serang, Jum’at (28/06).

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Kusna Ramdani, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang Tb. Urip Henus, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ratu Diana Tusyarifah, Jajaran dari Pemerintah Kota Serang dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Banten.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyebut, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperwal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-dua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun, keempat Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tersebut antara lain Raperwal tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025, Raperwal tentang Analisia Standar Belanja Nonkonstruksi Tahun Anggaran 2025, Raperwal tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2025, dan Raperwal tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Dijelaskan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Kusna Ramdani, keempat Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai dasar hukum dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Dinas agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikan tanggapannya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengatakan bahwa secara umum, untuk ketiga Rancangan Peraturan Wali Kota usul dari BPKAD Kota Serang disarankan untuk disusun ulang sesuai kesepakatan untuk dijadikan 1 (satu) instrumen peraturan saja, sedangkan untuk 1 (satu) Rancangan Peraturan Wali Kota usul dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya perlu disesuaikan teknik penulisannya saja. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI