Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Garda Terdepan Cegah TPPU dan TPPT, Dua Kewajiban Notaris Sebagai Pihak Pelapor

 WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.42.41

Tangerang – Notaris menjadi salah satu unsur garda terdepan dalam melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorime.

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dann kewenangan lainnya, dalam hal ini menjadikan notaris menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT,” ujar Gratianus Prikasetya Putra Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Hal ini disampaikannya pada Sosialisasi Penerapan PMPJ bagi Notaris yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Hotel Trembesi, Rabu (26/06/2024).

Berkaitan dengan hal ini, notaris sebagai pihak pelapor adanya transaksi laporan keuangan mencurigakan, memiliki dua kewajiban yang harus dilakukan.

“Notaris sebagai pihak pelapor memiliki kewajiban yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK,” jelas Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan PPATK Bardixcon Tamba.

Ia pun menjelaskan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat empat kejadian, Pertama melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa Notaris (on-boarding).

Kedua, saat terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ketiga, saat terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme

Keempat, saat Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.

Pentingnya penerapan PMPJ, Pejabat Fungsional Analis Hukum Muda Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nindya Indah Harista mengingatkan Notaris untuk melakukan pengisian kuisioner PMPJ.

“bagi Notaris yang tidak melakukan pengisian kuisioner PMPJ, akan dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara, pada Wilayah Banten sendiri sudah sebanyak 1551 orang Notaris melakukan pengisian kuisioner,” jelasnya (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.42.42

WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.42.43

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI