Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan Bimbingan Teknis Operasionalisasi aplikasi SITB, SIHA, dan ASIK bagi tenaga kesehatan Lapas / Rutan / LPKA Tahun 2024. Bimbingan teknis diberikan dengan menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Senin (28/10/2024).
“Pada hari ini kita melakukan kegiatan bimbingan teknis Operasionalisasi aplikasi SITB, SIHA, dan ASIK bagi tenaga kesehatan Lapas / Rutan / LPKA Tahun 2024 dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi terkait operasionalisasi penginputan data TB/ HIV/ AIDS di Lingkungan Lapas/ Rutan/ LPKA,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Gunawan Sutrisnadi membuka kegiatan.
Peserta yang mengikuti bimbingan teknis terdiri dari tenaga kesehatan dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Peserta mengawali dengan berlatih penginputan pengendalian TBC melalui aplikasi SITB. Dilanjutkan dengan Pemaparan materi tentang Masalah pengoperasian dan penginputan IMS HIV/AIDS melalui aplikasi SIHA. Dan terakhir pemaparan materi tentang panduan penginputan berupa pencatatan skrining Penyakit tidak Menular (PTM) Melalui Aplikasi ASIK oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dengan bimbingan teknis ini diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar selalu menjaga integritas, mempunyai komitmen yang tinggi dan konsisten melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Petugas Pemasyarakatan (Humas Kemenkumham Banten)