Serang – Gandeng Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Banten lakukan Pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (30/05).
PIPK merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun sudah andal sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Penerapan PIPK dapat memberi kepastian kepada pembaca dan pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah memberikan informasi yang lengkap tentang transaksi keuangan yang terjadi.
Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, dengan penerapan pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, akan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai aturan.
“Penerapan PIPK meyakinkan bahwa laporan keuangan telah mencatat seluruh transaksi sesuai peraturan; seluruh transaksi dilaksanakan sesuai pembagian wewenang yang ditetapkan; dan sumber daya keuangan diamankan dari kerugian material akibat pemborosan, penyalahgunaan, kecurangan, dan sebab-sebab lainnya,” ujarnya.
Terselenggara di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan melibatkan pejabat dan pegawai penyusun laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara di jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Banten.
Hadir sebagai Narasumber, Meidian Hariswandi, Sub koordinator akuntansi dan pelaporan III pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kemenkumham Banten)