Serang – Pasca melakukan sosialisasi terkait dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham memaparkan hasilnya.
Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemenkumham Budi Ateh menyebut tujuan dari sosialisasi sehingga adanya keselarasan antara Inspektorat Jenderal sebagai pengawas dengan Kantor Wilayah sebagai pelaksana dalam menjalankan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini.
“Kita tentu berharap bahwa dengan adanya peraturan ini pelaksanaan tugas dan fungsi di kantor Wilayah dapat berjalan dengan baik dan dapat diimplementasikan di lapangan,” ujarnya di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, Kamis (30/11/2023).
Dari pemaparan yang disampaikan indra selaku pengendali teknis, disampaikan sosialisasi dilakukan di 3 (tiga) satuan kerja Kemenkumham di Wilayah kerja Banten.
Ketiga Satuan kerja adalah di Kantor Wilayah dengan diikuti 50 (lima puluh) orang peserta, Rutan Pandeglang yang diikuti 20 orang peserta, dan Lapas Serang yang diikuti oleh 35 orang peserta.
Memberikan tanggapannya, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat membantu agar jajaran di Lingkungan Kemenkumham Banten memahami Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini.
“Tentu ini menjadi tugas kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten ini untuk mensosialisasikan terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini kepada seluruh jajaran,” pungkasnya (Humas Kemenkumham Banten)