Jakarta - Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan oleh BPK sendiri dimulai sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kerja sama yang terjalin baik selama berjalannya proses Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2022 ini.
Wisnu mengatakan, pihaknya (red: Kemenkumham) selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Laporan Pengelolaan Keuangan secara profesional dan akuntabel.
“Sebagai tindaklanjut atas pemeriksaan, telah kami sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2022 audited secara tepat waktu pada 12 Mei lalu kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk Action Plan tindaklanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan”, ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Wisnu juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Unit Utama dan Kantor Wilayah yang telah berkontribusi selama pemeriksaan sehingga seluruh rangkaian berjalan baik dan lancar.
Ia berharap, seluruh Unit Kerja dapat bersikap proaktif dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Tentunya, hasil temuan bisa dijadikan sebagai pengalaman dalam rangka melaksanakan kegiatan di Tahun 2023 sehingga ke depan, temuan yang ada tidak akan berulang”, harapnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab II Pemeriksaan BPK, Iwan Gunawan mengatakan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh BPK merupakan suatu bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi agar dihasilkannya Laporan Keuangan yang baik.
Kegiatan Exit Meeting ini sendiri, kata Iwan Gunawan, merupakan bagian yang harus dilaksanakan sebagai amanat dari pelaksanaan standar pemeriksaan BPK.
“Kami diamanatkan melakukan komunikasi di semua kegiatan tahapan audit, baik tahapan awal, tahapan proses maupun tahapan akhir. Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan ini tujuannya adalah memberikan Opini terkait penyajian keuangan di Kemenkumham”, kata Iwan.
Opini atas Laporan Keuangan tersebut, lanjut Iwan, mempertimbangkan 4 (empat parameter, yaitu Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, Efektifitas sistem pengendalian intern, dan kebutuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpusat dari Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, kegiatan Exit Meeting turut diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto beserta jajaran. (Humas Kemenkumham Banten)