Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan Evaluasi Pos Pengaduan HAM di Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten, Kamis (16/11).
Disampaikan Kepala Bidang HAM, Pensra, Pos Pengaduaan HAM, atau yang sebelumnya bernama Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) merupakan program unggulan Direktorat Jenderal HAM yang harus dijalankan dengan baik di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja.
Pergantian nama itu berdasar pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
“Sasarannya, adalah masyarakat yang berada di luar Satuan Kerja ataupun di dalam Satuan Kerja itu sendiri, misal Warga Binaan yang berada di Lapas/Rutan. Dengan harapan, setiap laporan terhadap dugaan pelanggaran HAM dapat ditangani dengan baik”, ujarnya.
Pensra bilang, tujuan diselenggarakannya evaluasi ini sendiri adalah untuk memastikan jika pelaksanaan Pelayanan di Pos Pengaduan HAM yang ada di Satuan Kerja dapat tercapai dengan baik.
Sebagai informasi, di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terdapat 19 (sembilan belas) Pos Pengaduan HAM yang diresmikan pada 24 September Tahun 2020 lalu.
Terselenggara di Ruang Corporate University, kegiatan diikuti oleh jajaran Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten baik secara daring maupun luring. (Humas Kemenkumham Banten)