Serang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Melakukan Evaluasi Pelaporan Capaian Aksi HAM Tahun 2023 serta melakukan persiapkan matang untuk memaksimalkan pelaporan pada Tahun 2024, Kamis (25/04/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Meidy Firmansyah yang dalam hal ini mewakili Kakanwil menyebut bahwa evaluasi dan persiapan pelaksanaan Aksi HAM harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mengatasi permasalahan di Bidang HAM.
“Dengan adanya evaluasi ini kita sedang mewujudkan bentuk kepedulian kita sebagai pemerintah pada permasalahan HAM yang terjadi di negara kita, tentu kita harapkan dengan evaluasi ini akan meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM pada Tahun 2024,” ujarnya.
Pada tahun 2024 ini sendiri pokok-pokok poin pada Pelaporan Aksi HAM pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota memiliki perbedaan. Pada Pemerintah Provinsi memiliki 7 poin pokok sedangkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdapat 6 poin pokok.
Untuk memenuhi poin-poin penilaian inilah, Meidy menyampaikan dibutuhkan adanya koordinasi sekaligus monitoring dan evaluasi pelaporan seluruh Aksi HAM dengan perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dalam satu wilayah.
“Kami tentu berharap bahwa masing-masing Stakeholder/pemangku kepentingan agar dapat berperan aktif memantau kinerja Instansinya agar kesemuanya ini berujung kepada Kabupaten/ Kota Peduli HAM,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Banten)