Serang – Kanwil Kemenkumham Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Ekonomi Kreatif bertempat di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu (01/02).
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Serang, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tim Penyusun Raperda, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam sambutannya, Meidy menyampaikan bahwa Raperda Kab. Serang telah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda oleh Tim Pokja 2.
Untuk diketahui, alasan diajukannya Raperda tentang Ekonomi Kreatif ini sendiri yaitu banyaknya pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM di Kabupaten Serang diperlukan pengembangan dan perlindungan.
“Maka DPRD berinisiatif mengajukan Raperda tentang Ekonomi Kreatif”, ujar seorang Perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Serang.
Adapun, masukan dari Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Banten terhadap Draf Raperda ini yaitu bahwa secara umum Raperda tentang Ekonomi Kreatif belum menggambarkan kewenangan apa saja yg dimiliki Pemda terkait Ekonomi Kreatif. (Humas Kemenkumham Banten)