Tangerang - Sambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Kemenkumham Banten lakukan Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Perekaman e-KTP untuk PEMILU 2024, Senin (20/02).
Koordinasi dilakukan sebagai tindaklanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tahun 2023, perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih di Lapas/ Rutan dalam rangka Terpenuhinya Data Pemilih untuk PEMILU 2024.
Dipimpin Kepala Sub Bidang Pembinaan TI dan Kerjasama, Adang Ruswandi, Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Tangerang.
Turut mendampingi, diantaranya Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang serta Perwakilan Petugas dari masing-masing Satuan Kerja Pemasyarakatan yang berada di Wilayah Tangerang Kota.
Disampaikan Adang Ruswandi, maksud dan tujuan dilakukannya koordinasi yakni dalam rangka pemutakhiran serta validasi data NIK Narapidana/Tahanan dan menyampaikan rencana terkait akan dilakukannya Perjanjian Kerjasama (PKS).
Menjawab, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan akan segera melakukan perekaman e-KTP, bukan hanya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan namun untuk Petugas/pegawai.
Pihaknya juga menyetujui untuk melakukan perekaman e-KTP dan pendampingan DUKCAPIL Kota Tangerang pada saat perekaman data NIK bagi Narapidana yang berada di Lapas Wilayah Kota Tangerang
"Kami harap agar dapat segera dikirimkan surat resmi untuk melaksanakan perekaman e-KTP sehingga hak-hak warga negara baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi", ujarnya. (Humas Kemenkumham Banten)