Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

IMG 20240815 WA0040

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan maraknya perundungan di 

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang telah menjadi perhatian publik 

beberapa waktu ke belakang. Ia meyakini perundungan di PPDS akan menciptakan 

kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.

 

"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya 

terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," terangnya.

 

Dhahana khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanya 

kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan 

kepada pasien berpotensi tidak optimal.

 

"Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidak 

membiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur," ucap Dhahana.

 

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menjelaskan bahwa upaya Menteri Kesehatan untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, 

perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur 

dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap 

orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta 

benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan 

perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 

merupakan hak asasi. Selain itu, ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 

1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atasperlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.

 

"Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon 

dokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakan 

perundungan," terangnya.

 

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kendati demikian, menurutnya penting untuk memastikan agar regulasi ini dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini di PPDS.

 

"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalam 

menerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya 

perundungan," imbuhnya.

 

Pada kesempatan ini, Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengah 

menempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalam 

menjalani studi.

 

"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikan 

dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi 

kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja 

yang bebas dari perundungan," pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI