Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan maraknya perundungan di
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang telah menjadi perhatian publik
beberapa waktu ke belakang. Ia meyakini perundungan di PPDS akan menciptakan
kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.
"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya
terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," terangnya.
Dhahana khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanya
kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan
kepada pasien berpotensi tidak optimal.
"Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidak
membiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur," ucap Dhahana.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menjelaskan bahwa upaya Menteri Kesehatan untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan,
perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. Selain itu, ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atasperlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.
"Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon
dokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakan
perundungan," terangnya.
Direktur Jenderal HAM mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kendati demikian, menurutnya penting untuk memastikan agar regulasi ini dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini di PPDS.
"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalam
menerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya
perundungan," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengah
menempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalam
menjalani studi.
"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikan
dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi
kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja
yang bebas dari perundungan," pungkasnya.