Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Peraturan Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Hadir di tempat kegiatan, diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Sub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Sub Bagian Peraturan perundang-Undangan Kota serang, dan Tim Pokja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa Raperda ini sudah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh internal Tim Pokja Kantor Wilayah.
“Hasil dari Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikeluarkan Surat Keterangan Telah di Harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah”, ujarnya.
Rapat Kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan terhadap Rapergub tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi, Tim Pokja menyebut jika dalam pembentukannya, Peraturan Daerah ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Terkait judul, apabila menggunakan judul peraturan pelaksanan dari Perda, maka seluruh delegasi yang ada di perda harus diatur di dalam Pergub, namun apabila melihat acuan pasal di dalam konsideran masih ada beberapa yang belum diatur di dalam Rapergub ini, jadi sebaiknya untuk judul diubah menjadi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Catatan lainnya, terdapat beberapa Pasal yang mengatur ketentuan yang sama sebaiknya agar dimutatis mutandiskan dengan Pengaturan yang sejenis agar tidak diatur secara berulang ulang.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (5) PP No. 35 Tahun 2023, bahwa tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur bukan dengan Keputusan, sebaiknya diatur di dalam Rapergub. (Humas Kemenkumham Banten)