Serang – Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, Kemenkumham secara resmi memberhentikan penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.09-1091 perihal Pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan Pemerintah”
Selain itu, penyesuaian jangka waktu sebagaimana Permenkumham tersebut diatas berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.
Penyesuaian Jangka waktu sebagaimana Permenkumham di atas dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Humas Kemenkumham Banten)