Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar rapat Audiensi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (yankomas) untuk mencari penyelesaian terkait permasalahan yg diadukan.
Pengaduan terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan koperasi dan karyawan yang ada di sebuah perusahaan swasta di Kota Cilegon, Rabu (22/11/2023).
“Kami disini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersikap netral dan menjadi tugas kami untuk mendengarkan pendapat dan kronologis yang ada dari semua pihak,” ujar Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Pensra.
Dalam pelaksanaan rapat, pihak pelapor dan terlapor berkomunikasi menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran HAM yang akan diklarifikasi dan dikoordinasikan dengan instasi/Lembaga terkait yang telah hadir.
Pelayanan Komunikasi Masyarakat adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai instansi vertikal Kemenkumham mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah. (Humas Kemenkumham Banten)