Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya memberikan pelayanan hukum seperti pengambilan sumpah Notaris pengganti dan pengambilan sumpah/janji pewarganegaraan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris dilakukan kepada 7 (tujuh) orang Notaris di Wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kepada Notaris baru dan pengganti, Kakanwil berpesan agar Notaris maupun Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris,” pesannya.
Selain Notaris dan Notaris Pengganti, turut dilakukan pengambilan sumpah/janji setia kepada satu pewarganegara yang berasal dari Negara Yaman. Dengan dilakukannya sumpah/janji setia ini menyatakan bahwa pewarganegara tersebut telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.
“Kami mengharapkan Saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia serta Saudara harus taat dan tunduk kepada pemerintah serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara tercinta Indonesia,” tuturnya
Ia pun menghimbau Sesuai dengan pasal 17 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, maka setelah mengucapkan sumpah pada hari ini wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian ke Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari ini misalnya paspor, visa, izin tinggal, dan pernyataan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi (Humas Kemenkumham Banten)