Serang – Salah satu fungsi kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) adalah memastikan bahwa pelayanan notaris kepada masyarakat sesuai dengan aturan.
Oleh karenanya, pada Selasa (21/11/2023), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Banten melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap 2 orang notaris.
Sidang pemeriksanaan ini dilakukan setelah adanya laporan aduan yang diajukan oleh masyarakat terhadap notaris tersebut.
Sidang kali ini dihadiri secara langsung oleh Anggota MPW Unsur Pemerintah Septi erni, Anggota MPW Unsur Akademisi Sumardi dan Fathul Muin, Anggota MPW Unsur Notaris Tuti Sudiarti, serta Sekretariat MPW.
Adapun dua notaris yang disidang merupakan notaris dari Kota Tangerang dan notaris dari Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang ini tetap memperhatikan dan melaksanakan pengawasan sesuai Permenkumham 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris (Humas Kemenkumham Banten)