Cilegon - Berikan arahan kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon di awal tahun 2024, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Akram mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi harus lebih berdampak kepada masyarakat.
Penguatan tugas dan fungsi serupa sebelumnya juga telah diberikan Akram kepada jajaran Kanim Kelas I Non TPI Serang dan Kanim Kelas I Non TPI Tangerang pada selasa (02/01) kemarin.
Didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Dadang Munandar, pengarahan turut diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berupa pelayanan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, keamanan negara dan fasilitator pembangunan di wilayah Banten bukan hanya mengejar capaian output dan outcome, namun lebih jauh berdampak pada peningkatan perekonomian di wilayah Banten,” ujar Muhammad Akram dalam pengarahannya di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Rabu (03/01/2024).
Akram juga berpesan kepada jajaran Kanim Kelas II TPI Cilegon untuk memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian di MPP Kota Cilegon agar selalu ada petugas yang melayani masyarakat sesuai dengan waktu pelayanan.
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, pelayanan kepada masyarakat harus terus berlangsung jangan sampai ada masyarakat yang memerlukannya tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai, pastikan petugas selalu ada di pusat layanan yang ada di Kanim Cilegon maupun di MPP Kota Cilegon,” ungkapnya.
Terakhir, Akram juga berpesan untuk perhatikan pelaksanaan penggunaan Krakatau Junction sebagai tempat layanan keimigrasian wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. (Humas Kemenkumham Banten)