Kabupaten Tangerang - Belasan narapidana yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Wilayah Banten mulai dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Ciangir, Rabu (14/09) malam.
Pemindahan dilakukan seiring optimalisasi pemanfaatan tugas dan fungsi Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir sebagai sarana pelaksanaan asimilasi untuk mengintegrasikan narapidana dalam lingkungan masyarakat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) mengatakan, belasan napi tersebut berasal dari 3 (tiga) Lapas/Rutan, yakni Lapas Kelas IIA Serang (2), Lapas Kelas IIA Cilegon (11) dan Rutan Kelas I Tangerang (2).
"Kita sudah memulai (Asesmen) sejak Juli-Agustus lalu. Dan hari ini, Kemenkumham Banten mulai mendistribusikan Narapidana ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Total sebanyak 15 orang", terang Masjuno.
Tiba di Lapas Terbuka Ciangir, seluruh narapidana wajib untuk melakukan skrining kesehatan, Rapid Test Antigen COVID-19, Tes Urine, Penggeledahan serta Pengecekan Barang Bawaan dan Berkas.
"Di Lapas Terbuka ini tidak ada penjagaan ketat, kabur juga bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Namun, kami telah menaruh kepercayaan kepada kalian, jaga kepercayaan itu. Tempat tinggal sudah lebih baik, kunjungan dari keluarga juga jadi lebih mudah, seharusnya tidak lagi ada alasan untuk kabur dari sini", pesan Masjuno dalam arahannya.
Disampaikan juga, "Ada 40 hektar yang bisa dikerjakan di Lapas Terbuka Ciangir ini, lakukan yang terbaik untuk mengembangkan tempat ini. Ceritakan kalau ada suatu hal ke langsung kepada Kepala Lapas", pungkas Masjuno. (Humas Kemenkumham Banten)