Serang - Berbicara mengenai pertanahan dan sumber daya alam memang tidak ada habisnya. Berbagai konflik bermunculan seiring dengan semakin tingginya nilai ekonomi atas tanah dan sumber daya alam.
"Kepemilikan tanah seringkali menjadi persengketaan bahkan sampai ke proses litigasi. Hal ini timbul karena tanah mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Diseminasi HAM dengan tema Solusi Kepemilikan Ganda Objek Tanah, Senin (29/05/2023) di Aula Lantai III Kemenkumham Banten.
Memang tidak dapat dipungkiri seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat ganda. Dimana munculnya sertifikat hak milik ganda ini dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak pemegang hak atas tanah.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Kakanwil Tejo Harwanto pun bahwa di Wilayah Banten sendiri pada tahun 2022 terdapat 21 (dua puluh satu) pengaduan masyarakat terkait pertanahanan sedangkan pada 2023 ini terdapat 1 (satu) pengaduan yang masuk.
Melalui Diseminasi HAM inilah Kakanwil mengharapkan dapat memberikan pemahaman HAM bagi Aparatur Negara agar dapat diterapkan pada setiap layanan yang diberikan sehingga lebih efektif, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya terkait kepemilikan ganda tanah.
Diseminasi HAM ini turut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dan Kepala Divisi Keimigrasian Ujo SUjoto serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI yaitu Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Danu Susilo (Humas Kemenkumham Banten)