Cilegon – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto menyebut saat ini Provinsi Banten memiliki 10 (sepuluh) Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Kesepuluh Kekayaan Intelektual Komunal itu antara lain Debus Banten, Seba Baduy, Dzikir Shaman, Ubrug, Dogdog Lojor, Angklung Buhun, Tenun Baduy, Koja Baduy, Golok Sulangkar Baduy serta Jojorong.
Hal itu disampaikan Tejo Harwanto dalam Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (05/07).
Kekayaan Intelektual Komunal atau yang sering disebut sebagai KIK sendiri merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama oleh masyarakat, bukan individual.
“Jadi peran masyarakat di suatu wilayah dan peran Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan KIK ini”, ujar Tejo Harwanto.
Lantas, mengapa KIK begitu penting untuk dilindungi?
KIK, sama seperti Kekayaan Intelektual Personal, tentunya memiliki nilai ekonomi yang berharga. Tejo Harwanto mencontohkan, Kain Endek khas Bali yang mendunia akibat dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week, hingga tarian-tarian tradisional yang sering ditampilkan dalam mempromosikan pariwisata daerah dan selalu diminati wisatawan asing.
“Seluruhnya adalah KIK. Dan ini menjadi bukti bahwa KIK ini punya nilai tinggi dan dapat kita jual kepada dunia Internasional”, sambungnya.
Pun demikian halnya, Tejo Harwanto berharap, kesepuluh Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Banten itu dapat menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Indonesia, dan daerah Banten khususnya, dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Terselenggara di Royale Karakatau Hotel, Cilegon, kegiatan turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham Banten, Asisten I Daerah Kota Cilegon, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Diikuti puluhan peserta yang berasal dari Perangkat Daerah Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang hingga mahasiswa, kegiatan menghadirkan Arsiparis Ahli Muda pada DJKI, Hastuti Sri Kandini dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 8, Lita Rahmiyati sebagai Narasumber. (Humas Kemenkumham Banten)