Kab. Lebak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai bagian dari pemerintahan turut peduli dan memerhatikan kesehatan masyarakat.
Sebagai rangkaian menyemarakkan Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023, Kemenkumham Banten memberikan Bantuan Sosial pengentasan stunting di Desa Parungkujang Kec. Cileles, Sabtu (29/07/2023).
"Kegiatan ini kita selenggarakan dalam rangka memperingati hari Bakti Kemenkumham ke-78 tahun 2023, Tadi pagi kita sudah laksanakan penyuluhan hukum, pemeriksaan kesehatan, pemberian penambah daya imun dalam rangka stunting sebagai bagian dari rangkaian," ujar Kakanwil Tejo Harwanto dalam sambutannya.
Tejo menjelaskan, Stunting adalah terganggunya pertumbuhan anak diakibatkan masalah gizi kronis yang diakibatkan oleh kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang panjang.
"Pengentasan stunting dan penyuluhan kesehatan terkait stunting merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tutur Tejo.
Oleh karenanya Tejo menyebut dari Kemenkumham berharap yang telah dilakukan hari ini dapat berdampak kepada transformasi pemikiran mengenai stunting di desa Parungkujang Kec. Cileles.
"Harapan kami melalui bakti sosial dan penyuluhan ini bisa menjadi Pemicu terhadap Pemerintah Daerah Desa Parungkujang Kec. Cileles untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelum diberikannya bantuan sosial kepada masyarakat secara simbolis, dilakukan penyuluhan terkait TPPO oleh Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto dan terkait bantuan hukum oleh penyuluh hukum. Bantuan sosial diberikan oleh Ses. Ditjen Pemasyarakatan Heni Yuwono, Kakanwil Tejo Harwanto, Kadivpas Masjuno, Kadivmin Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah (Humas Kemenkumham Banten)