Serang – Bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Tangerang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/01/2023).
Hal ini merupakan salah satu upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten di bawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah, dimana Kemenkumham memiliki peran Perumusan Perencanaan dan Kebijakan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah, Penyiapan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota, Pengumpulan, Penyajian dan Pengolahan Data, Pemantauan, analisa dan evaluasi, perkembangan pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah, dan Pelaksanaan pembinaan teknis Perancangan Peraturan Daerah.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Perencanaan Pelaporan dan Regulasi Bapenda Kabupaten Tangerang, Analis Kebijakan merangkap sub Koordinator Regulasi pada Bapenda Kab Tangerang berserta Staf, Perancang Peraturan Perundang-Undangan merangkap sub koordinator Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada setda Kab. Tangerang dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam rapat dilakukan pembahasan mengenai masukan terkait dengan Naskah Akademik yang saat ini sedang disusun meliputi, Bab I hingga Bab V. seperti contohnya pada Bab V disampaikan masukkan bahwa perlu pengkajian lebih mendalam terkait dengan muatan materi pengaturan raperda ini berdasarakan potensi dan kewenangan yang dimiliki oleh daerah. (Humas Kemenkumaham Banten)