Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.
Pembekalan yang diawali dengan arahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Razilu turut diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Banten salah satunya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Romi Yudianto, Rabu (09/10/2024).
Razilu menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki hak untuk memenuhi pengembangan kompetensi sebanyak 20 (dua puluh) jam pembelajaran. Untuk memenuhi hal tersebut, Kemenkumham menggunakan metode pembelajaran Corporate University.
“Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,” ujarnya.
Razilu menjelaskan bahwa pada Corporate University memiliki tiga metode pembelajaran yaitu Pembelajaran Formal, Pembelajaran Sosial, dan Pembelajaran dari pengalaman.
Pembelajaran formal dilakukan melalui pendidikan berdasarkan tugas belajar serta pelatihan klasikal. Pembelajaran sosial memberikan gambaran secara umum mengenai kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik.
Sementara metode pembelajaran dari pengalaman berupa kegiatan penugasan dan pengalaman lapangan. Bentuk pelatihan ini dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran bersifat terintegrasi melalui praktik di tempat kerja. (Humas Kemenkumham Banten)