Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk mewujudkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Salah satunya Langkah yang ditempuh guna mewujudkan hal tersebut, yakni melakukan kegiatan penertiban dan pengamanan aset Barang Milik Negara berupa Pemasangan Plang Tanah yang dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/11/2023).
“Pemasangan plang dengan bertuliskan tanah milik Kemenkumham dan memasang pagar sementara berwarna biro berlogo Kemenkumham ini menjadi wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga Barang Milik Negara (BMN), sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut,” ujar Kepala Biro Pengelola BMN Setjen Kemenkumham, Novita Ilmaris dalam keterangannya.
Turut hadir Kepala Biro Pengelola BMN Novita Ilmaris, jajaran dari Biro Umum Masjuno, dan Biro Hukerma. Sedangkan dari Kemenkumham Banten turut hadir Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati (Humas Kemenkumham Banten)