Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Aktif Berikan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Begini Peran Pemerintah

WhatsApp Image 2023 06 06 at 15.00.43

Kab. Tangerang - Memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten membahas tuntas peran-peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual.

Dengan dimoderatori Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, materi diberikan oleh tiga narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tangerang Nurul Hayati, serta staff bidang kekayaan intelektual, Sofyan Firdaus, Selasa (06/06/2023).

Mengawali, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menjelaskan terkait dengan Peran dan Tugas Kemenkumham secara keseluruhan dan terkait dengan kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham Banten merupakan instansi vertikal Kemenkumham di Wilayah.

"Terkait dengan kekayaan intelektual, Kemenkumham Banten memiliki peran dalam melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat, pendampingan dan konsultasi kekayaan intelektual, melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dan lainnya," jelas Meidy Firmansyah.

Melanjutkan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Tangerang Nurul Hayati menjabarkan peran pemerintah daerah terhadap pelaku usaha mikro. Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pelaku usaha.

"Segera selesaikan legalitas produk yang dimiliki bapak dan ibu sehingga produk dapat terlindungi, selain itu juga dapat meningkatkan nilai jual dari produk," tuturnya.

Terakhir, Staff bidang pelayanan kekayaan intelektual Sofyan Firdaus menjelaskan mengenai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

"Jika terdapat pelanggaran kekayaan intelektual, pemilik produk dapat melakukan pengaduan secara online ke pengaduan.dgip.go.id," ujarnya.

Melalui edukasi ini seperti yang disampaikan Kakanwil Tejo Harwanto diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI