Serang – Minggu (25/12) Sebanyak 309 orang narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Natal Tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menjelaskan, dari ratusan Narapidana tersebut, 3 orang di antaranya langsung bebas.
"Dari seluruh Narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Natal, 306 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sementara, sebanyak 3 Narapidana mendapatkan Remisi RK II, yang berarti Narapidana setelah mendapatkan Remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal", ujar Tejo Harwanto.
Ia merinci, Narapidana terbanyak menerima Remisi Natal 2022 berasal dari Lapas/Rutan Wilayah Tangerang Raya, yakni Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 91 Narapidana, disusul Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 81 Narapidana dan Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 35 Narapidana.
Sisanya, berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (34 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (31 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (23 orang), Lapas Kelas IIA Serang (11 orang), dan Rutan Kelas IIB Serang (3 orang).
Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel ini bilang, Remisi diberikan sebagai apresiasi Negara bagi Narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas/Rutan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan setelah mendapat Remisi ini, seterusnya para Warga Binaan dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik", pesannya. (Humas Kemenkumham Banten)