
Tangerang, 25 Januari 2021 - dalam rangka menekan angka penebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, 9 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan asimilasi di rumah. Kebijakan tersebut didasari oleh Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hadir