SERANG - Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada awal bulan Januari, Balai Pemasyarakatan Kelas II
Berita Satuan Kerja
Tangerang, 25 Januari 2021 - dalam rangka menekan angka penebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, 9 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan asimilasi di rumah. Kebijakan tersebut didasari oleh Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hadir
Rangkasbitung, INFO PAS, Dalam rangka meningkatkan program pembinaan dan pemenuhan Hak pendidikan bagi Warga BInaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung, , Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Rabu (13/01)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk di
Rangkasbitung, INFO PAS, Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkasbitung terus mengajak mitra kerjanya dalam mensukseskan target kinerja dan inovasi tahum 2021, kali ini dukungan datang dari dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Lebal usai kunjungan Kalapas beserta jajaran ke Bumi saija adinda itu, Selasa (12/01).
Lembaga Pemasyarakatan yang dulu bernama Pendjara Rangkasbitung
Rangkasbitung, INFO PAS, dalam rangka mempertajam pelatihan yang telah digelar secara teori sebelumnya, sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkasbitung kembali mengikuti pelatihan pertanian yang digelar secara praktek di Sarana Asimilasi dan Edukasi Sumur Buang Cibadak, Rabu (13/01). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Kabid