BAPAS KELAS II SERANG TERIMA 59 KLIEN ASIMILASI RUMAH BERDASARKAN PERMEN 32 TAHUN 2020

WhatsApp Image 2021 01 27 at 16.22.32 1

SERANG - Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada awal bulan Januari, Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang telah melakukan serah terima klien sebanyak 59 orang hingga tanggal 27 Januari 2021.

 

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang Cipto Edy dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan serah terima dan pemeriksaan setiap berkas yang diterima 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan serah terima tersebut dilakukan melalui video call.

 

Kelima puluh sembilan  klien yang menjalani program Asimilasi Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon 10 Orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 18 Orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang 24 Orang dan dari Lapas atau Rutan diluar wilayah kerja Bapas Kelas II Serang berjumlah 7 orang, untuk selanjutnya klien Asimilasi Rumah tersebut akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

WhatsApp Image 2021 01 27 at 16.22.32WhatsApp Image 2021 01 27 at 16.22.32WhatsApp Image 2021 01 27 at 16.22.32

Cetak