SETELAH DIBEKALI KETERAMPILAN, 22 WBP LAPAS RANGKASBITUNG ASIMILASI DI RUMAH

WhatsApp Image 2021 01 19 at 19.56.113

Rangkasbitung, INFO PAS, Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas III Rangkasbitung, sebanyak 21 orang warga binaan di Lapas Kelas III Rangkasbitung telah dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, dan 1 orang Warga Binaan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Selasa (19/01)

Pembebasan 22 orang warga binaan Lapas Rangkasbitung  tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana  dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kalapas Rangkasbitung dalam rilisnya, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa seluruh WBP dibekali keterampilan selama dilapas agar memiliki life skill. Selain itu sebagai pemenuhan hak integrasi, pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi di rumah ini,  merupakan langkah preventif Kementerian Hukum & HAM dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 serta reward

"Pemberian asimilasi dirumah harus sudah memenuhi persayaratan diantaranya harus berkelakuan baik dalam hal ini telah lulus mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan dan keterampilan yang diberikan, ya ini penilaian perilakun mereka, tidak semua jenis tindak pidana juga diberikan terlebih lagi harus bebas dari perkara lain jadi tidak berlaku bagi narapidana yang mengulang tindak pindana (residives)“ Ujar Budi Kalapas Asal Bandung ini.

Eka Yogaswara selaku Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung berkesempatan memberikan arahan kepada 22 orang Warga Binaan yang menjalani asimilasi rumah serta para keluarga yang berkesempatan menjemput untuk selalu mengikuti protokol kesehatan covid-19, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

"Bagi pihak keluarga untuk turut serta menjaga dan memperingati serta bertanggungjawab untuk membimbing, mengawasi narapidana dalam menjalani asimilasi, dan mereka sudah dibekali keterampilan dan tekun menjalankan pembinaan selama masa pidana. Selain itu mereka harus patuh terhadap aturan semua warga binaan harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berdayaguna kembali bagi masyarakat terutama keluarga" Pungkas Yoga

Saya senang karena pada hari ini saya dapat menjalakan asimilasi dirumah sesuai Permenkumham No.32 Tahun 2020 dan saya akan mematuhi aturan dengan tetap dirumah serta patuh dalam wajib Lapor pada PK Bapas Serang “Ujar RD salah satu WBP yang mendapatkan asimilasi dirumah “  (Humas Lapas Rangkasbitung)

WhatsApp Image 2021 01 19 at 19.56.11

WhatsApp Image 2021 01 19 at 19.56.111

WhatsApp Image 2021 01 19 at 19.56.112

Cetak