LAPAS RANGKASBITUNG GELAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI TERBARU

WhatsApp Image 2021 01 05 at 18.09.56

Rangkasbitung, Info_Pas, menyusul peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 yang habis pada tanggal 31 desember 2020, lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung tancap gas dengan menggelar sosialisasi Permenkumham RI Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penaggulangan Penyebaran Covid 19. Sosialisasi yang diikuti oleh 152 Warga Binaan dan dilaksanakan di aula Lapas Kelas III Rangkasbitung, Selasa (05/01)

Pada sosialisasi tersebut, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 salah satunya adalah WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"WBP yang menjalani program tersebut harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan serta menegaskan bahwa program tersebut tanpa pungutan biaya apapun (gratis)" Tutup kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara.

kegiatan Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 32 tahun 2020 berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak aman.

Sementara menurut salah satu narapidana , sebut saja IS mengatakan bahwa ia dan rekan-rekan warga binaan lain merasa dengan adanya sosialisasi merasa lebih paham terkait adanya peraturan yang baru diberlakukan.

"Nambah semangat karena semakin paham akan adanya aturan ini, intinya kita akan cepat kembali kerumah apabila kita benar-benar berperilaku baik selama di Lapas dan diluar nantinya, saya sudah berharap kembali ke keluarga"Harap IS. (Humas Rangkasbitung)

WhatsApp Image 2021 01 06 at 15.23.36WhatsApp Image 2021 01 06 at 15.23.36WhatsApp Image 2021 01 06 at 15.23.36WhatsApp Image 2021 01 06 at 15.23.36

Cetak