Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Membagikan Face Shield kepada seluruh Pegawai Rutan Serang.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai Tindak Lanjut 8 point Arahan Menteri Hukum dan HAM RI bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM agar terhindar dari paparan virus covid19.
Bertempat di Lapangan Apel Rutan Serang, Pembagian Face Shield dibagikan usai pelaksanaan Apel pagi.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa Kegiatan pembagian Face Shield ini dibagikan karena sebagian besar pasien yang terpapar covid belakangan ini bermula dari perkantoran.
“Arahan tersebut tak terbatas pada pegawai Kementerian Hukum dan HAM namun untuk semua masyarakatat agar tetap menjaga protokol kesehatan,” ungkap Karutan (Kontributor Rutan Serang/Arif Zaenal)