RUPBASAN SERANG MENDAPATKAN PENDAMPINGAN DARI OMBUDSMAN PROVINSI BANTEN

WhatsApp Image 2020 08 07 at 12.43.29

 

Serang (07/08) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang mendapatkan pendampingan terkait zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari  Ombudsman yang merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Pada kegiatan tersebut Ombudsman Provinsi Banten diwakili langsung oleh Kepala Perwakilan Dedy Irsan, dalam arahanya beliau berpesan untuk optimalisasi pelayanan publik berdasarkan Undang undang No 25 tahun 2009.

“Pagi ini kami hadir ke Rupbasan Kelas II Serang dalam rangka penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Rupbasan Kelas II Serang, selain itu kami mendukung segala upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga Negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan  Undang undang No 25 tahun 2009.”

Pada kegiatan tersebut Kepala Rupbasan Serang memaparkan hal-hal yang telah dicapai selama ini dalam rangka zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) salah satunya adalah perbaikan dokumen Erb, pemenuhan dokumen rencana kerja tahunan dan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penggunaan aplikasi inovasi SINDATARON.

“Sebagai laporan kami sampaikan  bahwa kami telah melampirkan data dukung dokumen perbaikan dari tim penilai internal Insperkorat Jenderal Kemenkumham diantaranya adalah dokumen Erb, pemenuhan dokumen rencana kerja tahunan dan pelaksanaan reformasi birokrasi selain itu kami telah berupaya melakukan inovasi dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara melalui aplikasi SINDATARON (system input data pendaftaran online).”

Pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Sorta Delima Lumban Tobing juga turut memberikan masukan kepada jajaran Rupbasan Serang dalam rangka zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

‘’ Sebagai masukan perlu ada tanda panah informasi ruang ruang kantor dan standard protokol kesehatan harus diutamakan dalam masa pendemi saat ini, selain itu keramahan harus diutamakan dan petugas harus memahami pelaksanaan tugas. Ujar Sorta.

 

WhatsApp Image 2020 08 07 at 12.43.29 1

WhatsApp Image 2020 08 07 at 15.29.19


Cetak   E-mail