OPERASI INTELIJEN KEIMIGRASIAN AMANKAN 15 WNA ASAL BENUA AFRIKA

WhatsApp Image 2020 01 27 at 15.39.00

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengadakan konferensi pers pada hari Senin (27/01) untuk mengumumkan hasil Operasi Intelijen Keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Operasi ini berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika di Apartemen GWR di Kota Tangerang dan Apartemen CDP di BSD City.

Diketahui terdapat 5 orang warga negara Nigeria yang memiliki paspor namun izin tinggalnya sudah berakhir (overstay) sehingga diduga telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan (blacklist). Sedangkan 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga belum diketahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya.

WhatsApp Image 2020 01 27 at 15.39.00 1WhatsApp Image 2020 01 27 at 15.39.00 1

Penangkapan ini merupakan hasil pertama kali yang dilakukan pada tahun 2020. Pada tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memberikan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 632 orang WNA, dengan rincian 565 orang warga negara Nigeria, 96 warga negara Tiongkok, dan 15 warga negara Korea Selatan. Adapun penyidikan dilakukan terhadap 1 warga negara Bangladesh dengan pengenaan pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 Masuk Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

WhatsApp Image 2020 01 27 at 15.38.58WhatsApp Image 2020 01 27 at 15.38.58


Cetak   E-mail