Crash Program, 29 Orang Wargabinaan Lapas Cilegon Langsung Bebas

d44cf807 f01b 4745 8c49 4e8ceb6e90af

Cilegon, INFO_Pas – Program revitalitasi penyelenggaraan pemasyarakatan terus digalakkan Kanwil Kemenkumham Banten. Tujuannya mengendalikan jumlah penghuni lembaga pemasyaratan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang terus meningkat. Salah satunya melalui crash program.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon telah berupaya melaksanakan percepatan pelaksanaan Crash Program integrasi yang dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administrasi terhadap usulan pemberian PB, CMB dan CB bagi Anak dan Narapidana pidana umum.

Program berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan, yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta ketersediaan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Salah satu keberhasilannya dari crash program adalah hari ini, Kamis (26/12/2019) sebanyak 65 wbp Lapas Kelas III Cilegon mendapatkan SK bebas. Akan tetapi hanya 29 wbp yang dapat langsung bebas hari ini dan sisanya 36 wbp tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani subsider terlebih dahulu.

Proses pembebasan 29 wbp ini dilaksanakan di gazebo Lapas Cilegon. Saat Kasubsi Pembinaan Lapas Cilegon Edrawanto mengumumkan berita bahagia tersebut, sontak mereka langsung bersujud syukur. Beberapa bahkan terlihat terharu dan mentikkan air mata.

Tak luput, Edrawanto juga memberikan pesan kepada wbp yang bebas hari ini.

“Kami juga mengingatkan para WBP bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah bebas bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Edrawanto.

Kontributor Berita: Humas Lapas Cilegon

 

Cetak