MAKSIMALKAN PENGAWASAN ORANG ASING, IMIGRASI TANGERANG AMANKAN 25 WNA

WhatsApp Image 2019 12 09 at 17.03.28 2

Tangerang – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali amankan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 4 – 5 Desember 2019 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Atas keberhasilan kegiatan pengawasan orang asing ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan konferensi pers yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dan JFT Madya Kanwil Kemenkumham Banten pada Senin (09/12) di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Dalam konferensi pers ini disampaikan keberhasilan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan dan capaian yang telah diraih pada tahun 2019 ini.

Kegiatan pengawasan orang asing tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui media pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang merasa resah akan keberadaan orang asing tersebut di lingkungan mereka. Tim Inteldakim yang telah mendapatkan laporan tersebut lalu meluncur ke lokasi yang telah di laporkan sebelumnya untuk melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian. Dari kegiatan pertama pada Rabu (04/12), tim berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing di lokasi berbeda yang diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan lalu dilanjutkan di hari berikutnya pada Kamis (05/12). Dari kegiatan ini, diamankan sebanyak 13 (tiga belas) orang Warga Negara Asing dari lokasi yang berbeda di area Tangerang dan Tangerang Selatan.

Dari hasil Operasi Intelijen Keimigrasian sebanyak 2 (dua) hari tersebut, Seksi Inteldakim mengamankan sebanyak total 25 (dua puluh lima) orang Warga Negara Asing dengan rincian yaitu 23 (dua puluh tiga) orang Warga Negara Nigeria, 1 (satu) orang Warga Negara Cote d’Ivoire, dan 1 (satu) orang Warga Negara Afrika Selatan. Dari 25 (dua puluh lima) orang WNA tersebut, hanya 6 (enam) orang yang memiliki paspor yang masih berlaku sedangkan 19 (sembilan belas) orang lainnya tidak memiliki paspor. Namun, 6 (enam) orang yang memiliki paspor tersebut tidak memiliki visa / izin tinggal yang berlaku. Seluruh WNA yang diamankan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut atas setiap pelanggaran keimigrasiannya. Jika terdapat cukup bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan melakukan penyidikan sesuai dengan pasal – pasal dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang telah dilanggar oleh WNA tersebut.

Selain itu, melalui konferensi pers ini disampaikan capaian penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada tahun 2019. Capaiannya adalah sebagai berikut:

  1. Pada bulan Mei 2019, telah dilakukan penyidikan atas seorang laki-laki berkewarganegaraan Bangladesh yang bernama Rofiqul Islam karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tanpa disertai dokumen keimigrasian sehingga melanggar pasal 119 dan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Yang bersangkutan divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun 2 Bulan. Saat ini, WNA tersebut sedang menjalani proses pidana penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan akan dilakukan pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang setelah dirinya bebas. Selain itu, WNA tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan;
  2. Pendeportasian WNA sebanyak 626 (enam ratus dua puluh enam) orang yang diantaranya 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) orang laki-laki dan 27 (dua puluh tujuh) orang perempuan;
  3. Adapun WNA yang telah dikenai tindakan deportasi selama tahun 2019, kategori 5 (lima) kebangsaan terbanyak yaitu 501 (lima ratus satu) Warga Negara Nigeria, 40 (empat puluh) Warga Negara China/RRT, 11 (sebelas) Warga Negara Srilanka, 9 (sembilan) Warga Negara Bangladesh, 9 (sembilan) Warga Negara Taiwan.
  4. Mayoritas dari mereka yaitu sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) orang melakukan tindakan pelanggaran berupa Penyalahgunaan Ijin Keimigrasian, 4 (empat) orang berupa penyalahgunaan Narkotika (ex. Narapidana), 6 (enam) orang berupa Kriminal (ex. Narapidana) dan 6 (enam) orang berupa UU Kesehatan (ex. Narapidana).

Keberhasilan ini diapresiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi. “Saya mengapresiasi (keberhasilan) yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini dan saya juga berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini bisa mengamankan Warga Negara Asing yang pada dasarnya (telah) melakukan upaya – upaya pelanggaran.” ujar Imam. Dalam kesempatan itu, Imam Suyudi juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi secara aktif kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang terkait aktivitas Warga Negara Asing yang ada di lingkungannya. “Ke depannya, kami masih berharap bahwa adanya aktivitas – aktivitas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di seluruh lingkungan masyrakat, anggota Timpora ataupun lingkungan masyarakat di level apapun, (dapat) menyampaikan informasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini agar prinsip keimigrasian kita  yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya.” tegas Imam.

WhatsApp Image 2019 12 09 at 17.03.28WhatsApp Image 2019 12 09 at 17.03.28WhatsApp Image 2019 12 09 at 17.03.28WhatsApp Image 2019 12 09 at 17.03.28WhatsApp Image 2019 12 09 at 17.03.28

 

Cetak