REKAM CETAK KTP-EL BAGI WBP DI LAPAS PEREMPUAN TANGERANG

3

Tangerang - Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang melaksanakan Perekaman Data KTP el bagi WBP. Kegiatan ini dimonitoring oleh KPU Propinsi Banten dan Kota Tangerang serta Bawaslu Kota Tangerang ( Jum’at, 18 /01).

Dibuka oleh Kepala Lapas Perempuan Tangerang, Herlin Candrawati menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU , Bawaslu dan Dinas DUKCAPIL Kota Tangerang atas bantuannya dalam pelaksaanaan Rekam Cetak KTP el di LPP Tangerang, KTP el ini tidak hanya bermanfaat untuk PEMILU 2019 saja namun berguna bagi wbp saat mereka selesai menjalani pidana dari Lembaga ini.

Ramlan, dari KPU Pripinsi Banten menambahkan, bahwa WBP yang menggunakan hak pilihnya di Lapas dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih di luar domisili akan diberikan keterangan sebagai DPTb. Salah satu syaratnya adalah pemilih harus memiliki KTP el sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat 1 huruf b Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU.

Dengan demikian, WBP yang tidak dicabut hak politiknya oleh Putusan Hakim tetap memiliki hak politik sebagai Warga Negara Indonesia pada umumnya dan Pemerintah bertanggung jawab penuh atas hak tersebut. (Sumber : Kontributor LPP/Leila Maulida).

5555

Cetak