Serang - Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong untuk meningkatkan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Binaan.
Peningkatan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 dan disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja Kemenkumham di Indonesia secara daring melalui aplikasi