Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Banten Hadiahkan Potongan Masa Hukuman  

WhatsApp Image 2023 03 23 at 11.01.00

Banten – Merayakan Hari Besar Agama Hindu yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana beragama Hindu.

Sebanyak 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Wilayah Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Adapun kesepuluh warga binaan yang mendapatkan remisi meliputi, pengurangan masa hukuman selamaa 1 (satu) bulan kepada 3 (tiga) orang dari Lapas Kelas I Tangerang dan 5 (lima) orang dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, 1 (satu) orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan satu orang dari Rutan Kelas I Tangerang.

Pemberian remisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.PK.05.04–260 Tanggal 9 Februari 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada Narapidana.

Dalam keterangan yang didapatkan, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyatakan bahwa remisi ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tejo Harwanto (Humas Kemenkumham Banten)


Cetak   E-mail