Siapkan Desa Sadar Hukum, Kumham Banten Paparkan Kriterianya

WhatsApp Image 2022 06 28 at 14.03.59

Kab. Tangerang – Sebagai instansi yang memberikan pelayanan hukum dan HAM di Wilayah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus memberikan sosialisasi sadar hukum untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan pentingnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum baik secara teoritis maupun praktek dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui subbidang penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan JDIH, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan sosialisasi keluarga sadar hukum sebagai persiapan pembentukan desa sadar hukum yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kec.Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa ( 28/06/2022).

“Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya,” ujar Penyuluh hukum Kanwil Banten, Padmodian W. Keberadaan  keluarga sadar hukum (Kadarkum), diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia serta memahami dan mentaati hukum yang berlaku.  

Berdasarkan Perka BPHN No.PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Keluarga Sadar Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Haryanto memaparkan kriteria yang harus dipenuhi desa sadar hukum.

“Kriteria sadar hukum tersebut telah direvisi bersadarkan Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu dengan berpedoman pada indeks desa/kelurahan sadar hukum berdasarkan data hasil kuisioner yang diisi oleh aparat desa/kelurahan atau pejabat yang berwenang,”  ujar Haryanto.

Lebih lanjut, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada skor yang diperoleh dalam indeks Desa/Kelurahan sadar hukum berdasarkan 4 (empat) dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi.

“Saat ini di Kabupaten Tangerang baru saja terdapat 5 (lima) Desa yang diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berharap pada tahun 2023 ini bisa menambah daftar Desa Sadar Hukum khususnya dari 11 ( sebelas ) Desa di Kecamatan Legok,” tandasnya (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2022 06 28 at 14.03.59WhatsApp Image 2022 06 28 at 14.03.59WhatsApp Image 2022 06 28 at 14.03.59WhatsApp Image 2022 06 28 at 14.03.59

Cetak