Kreatif dan Inovatif, Ini Dia Peran Generasi Muda Dalam Melindungi Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2022 05 25 at 12.40.51

Kab. Serang - Seiring perkembangan jaman yg semakin maju, melahirkan berbagai inovasi. Di sisi lain transformasi digital menghadirkan beberapa resiko karena lahirnya karya cipta yang dapat ditiru atau dijiplak. Peran, fungsi, dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital menjadi sangat penting dan tidak dapat dinafikan di era industri 4.0 saat ini, baik itu sistem perlindungan maupun didalam pelayanan.

Turut berperan aktif dalam perkembangan era digital saat ini, generasi muda harus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual seperti contohnya Hak Cipta. Sub Koordinator Administrasi Permohonan, Dit. Hak Cipta & Desain Industri, Aulia Andriani Giartono, menjelaskan peranan yang dimiliki generasi muda dalam melindungi Kekayaan Intelektual

“Hak Cipta itu merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata yaitu dapat dilihat, dibaca, ataupun didengar. Selain itu, ciptaan yang dilindungi haruslah berwujud, memiliki bentuk, dan original,” ujar Aulia memulai penjelasannya pada Sosialisasi Hak Cipta dengan tema Intelektual Property and Youth : “Innovating For A Better Future”, Rabu (25/05/2022).

Diera perkembangan teknologi saat ini, disampaikan Aulia bahwa terdapat dilema antara semakin tersedianya berbagai ciptaan dalam bentuk digital, penyebaran ciptaan secara digital melalui internet, dan mudahnya mengubah atau menggabungkan ciptaan menjadi suatu karya.

“Namun dengan perkembangan era digital seperti saat ini semakin mudahnya memperbanyak karya cipta tanpa adanya ijin dari pencipta, semakin banyaknya pelanggaran hak ekonomi dan hak moral para pencipta dan pastinya akan merusak industri karya cipta,” lanjutnya.

Pelanggaran Hak cipta digital dilakukan pada banyak bidang, seperti contohnya pada bidang musik, pelanggaran dilakukan dengan mengcover lagu yang diunggah ke platform tidak resmi yang dapat diakses publik, mengcover lagu yng pelakunya mendapatkan keuangan ekonomi atasnya, dan melakukan penggunggahan secara illegal ke situs yang dapat diakses secara gratis, dan ini baru dalam bidang musik masih terdapat pelanggaran dibidang lain seperti literasi, sinematografi, dan perangkat lunas

"Untuk itu, sebagai generasi muda harus memiliki kesadaran yang penuh untuk tidak melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan melakukan upaya untuk melindungi karyanya sendiri. Perlindungan itu dapat dilakukan dengan mencatatkan karyanya di DJKI, bergabung pada lembaga manajemen koletif, melaporkan pada platform e-commerce, dan melapor pada platform sosial media," pungkas Aulia (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2022 05 25 at 12.40.51 2WhatsApp Image 2022 05 25 at 12.40.51 2WhatsApp Image 2022 05 25 at 12.40.51 2

 


Cetak   E-mail