Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten: Optimalisasi Peran TIMPORA dalam Pengawasan WNA

WhatsApp Image 2022 05 25 at 9.57.47 AM

Serang – Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Imigrasi memiliki tugas pokok dan fungsi Imigrasi yang dikenal dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi: (1) Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, (2) Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia, dan (3) Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Keimigrasian mengajak jajaran Kemenkumham Banten untuk mengetahui lebih jauh tentang Optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam melakukan Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Indonesia melalui Coporate University (CORPU) yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (25/05).

Tidak hanya diikuti oleh jajaran Keimigrasian, kegiatan juga turut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan selaku Narasumber memaparkan dengan jelas terkait Kolaborasi Pengawasan Orang Asing (POA) hingga Isu Aktual terkait Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya, Arfa Yudha Indriawan yang didampingi jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten mengajak para peserta untuk sharing informasi terkait Optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam melakukan Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Provinsi Banten. (Humas Kemenkumham Banten)

Cetak