SPPN, "Icon" Revitalisasi Pembinaan Pemasyarakatan Dorong Kualitas Fungsi Pembinaan Narapidana

WhatsApp Image 2022 05 25 at 10.49.35 AM

Serang - Seiring dengan perkembangan zaman, program pembinaan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan semakin mengalami kemajuan. Melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan Revitalisasi Pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana.

Dan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan SPPN atau Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku narapidana yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana.

Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berupaya meningkatkan pengetahuan bagi petugas Pemasyarakatan khususnya Wali Pemasyarakatan dalam terselenggaranya penilaian Pembinaan Narapidana melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Pelaksanaan Penilaian Narapidana Tahun 2022 yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Rabu (25/05).

Dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno, Konsultasi Teknis diikuti oleh 23 Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan Wilayah Banten dengan menghadirkan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Banten, Tita Ruhiyati, dan Subkoordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Septy Juwita Agustin sebagai Narasumber.

Melalui kegiatan ini, Masjuno berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan mampu menguasai pola penyelenggaraan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana sebagai acuan petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian pembinaan sehingga output berupa adanya kesadaran Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terwujud. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 05 25 at 10.49.35 AM 2

WhatsApp Image 2022 05 25 at 10.49.35 AM 1

WhatsApp Image 2022 05 25 at 10.49.35 AM 3

Cetak